Kamis, 17 November 2011

On 23.37 by keysara   No comments
HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM

 Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak , sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana menuntut pelaku dalam konstitusi hukum, konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih secara administratif. Filsuf Aristoteles menyatkan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berda diwilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memilik suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain dan negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Hubungan Negara dengan Hukum

Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum. Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara. Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama. 
  1.      KEDAULATAN NEGARA 
Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law). Selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan bernuat yang umum,yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.
Oleh karena itu,pemgertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut,dan juga terkandung suatu nsanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.
Selain itu,Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
  
  1. 2.       KEDAULATAN HUKUM
Hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori selbstbindung,yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunudk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan hukum,di dampingfaktor kemasyarakatanjuga ada faktor ideal,yaitu rasa hukum,kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Haal inilah yang memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindungtersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)


  1. 3.       HUKUM MURNI

Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen,hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313)
Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut


  • Namun ada beberapa pendapat yang menyamamakan hukum dengan negara dan ada juga yang membedakan antara hukum dengan negara.

  1. ·         Kelsen mengidentikan negara dengan hukum,Kelsen menyatakan bahwa Negara terikat  kepada  hukum, namun tatanan negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma. Menurut Kelsen, negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung), tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan hukum adalah sama


  1.                 Kranenburg membedakan antara negara dengan hukum. Kranenburg menanggapi teori dari Kelsen yang menyatakan bahwa negara dengan hukum adalah sama atau satu tatanan. Kranenburg menyatakan bahwa Negara adalah gejala psikis, dan Negara adalah sebuah system yang teratur begitu juga hukum adalah gejala psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun bagi Kranenburg hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata bersifat psikis. Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan Negara, pertanggungjawaban negara, kepala Negara, kepentingan Negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburg berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum.


Menurut saya hubungan antara negara dengan hukum adalah sesuai dengan teori bahwa negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum karna negara  yang telah membentuk hukum, dan saya sependapat dengan pendapat Kranenburg yaitu negara  dengan hukum itu berbeda namun negara itu identik dengan hukum


Daftar pustaka

https://www.docstoc.com/pass?doc_id=24420052

0 komentar:

Posting Komentar