Senin, 19 Desember 2011

On 12.23 by keysara   No comments
Dari beberapa sumber mengatakan bahwa Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Lebih lanjut dalam esiklopedi wikipedia disebutkan, yang tergolong kedalam bentuk plagiarisme meliputi:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah tanpa memberikan tanda yang jelas bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya aslinya.
Plagiarisme sudah bukan hal baru lagi bagi orang-orang di Indonesia,  karena begitu banyaknya dan begitu maraknya pembajakkan yang dilakukan dari segi industri hiburan, pendidikan dan aktiitas dunia maya. Banyak ditemukan band-band dalam negri yang menjiplak karya-karya band luar negri meskipun secara tidak langsung menjiplak karya mereka secara mentah-mentah, tetapi itu tetap saja merupakan tindakan kriminal dan apabila diketahhui oleh band yang merasa karyanya dijiplak sudah seharusnya tindakan tersebut mendapatkan hukuman. Selain dari band ada juga penyanyi dangdut melinda yang namanya melejit membawakan lagu cinta satu malam, lagu tersebut ternyata merupakan hasil dari plagiarisme penyanyi wanita dari luar negri,. Dari dunia perfilm'an adalah surat kecil untuk tuhan yang menjiplak film berjudul the letter's of god, serial tv cinta cenat-cenut yang menjiplak serial tv drama taiwan meteor garden.  Dari bidang pendidikan kasus plagiarisme di koran Jakarta Post yang dilakukan oleh Prof. Agung Banyu Perwita (guru besar Universitas Parahyangan), dan yang terkini adalah kasus plagiarisme yang dilakukan oleh Dr. Zuliansyah dari ITB dan banyaknya mahasiswa yang melakukan plagiarisme dalam karya ilmiahnya, dan yang terakhir adalah dari dunia maya para blogger yang terkadang suka memposting sesuatu tanpa mencamtumkan sumber dan itu secara tidak langsung telah mengakui bahwa itu hasilnya sendiri dan itu merupakan tindakkan palgiarisme. Adanya situs-situs yang menyediakan unduh file-file gratis, maraknya beredar microsoft serta windows yang tak mempunya license. Itu semua masih menunjukkan bahwa pemerintah belum bisa dan jauh dari kata dapat membasmi tidakkan plagiarisme

Ini semua merupakan hal yang memalukan bagi bangsa kita sendiri, dan pemerintah pun tidak bisa melakukan apapun dalam menangani hal seperti ini, pemerintah belum bisa memeberikan sanksi hukum terhadap oknum-oknum dalam bidang apapun yang melakukan tindakkan plagiarisme. Padahal plagiarisme ini jelas-jelas melanggar UU hak cipta dan pelanggaran hak cipta, tetapi para penegak hukum seolah-olah dibutakkan matanya serta ditulikkan telinganya dalam hal ini. Semua kampanye tentang "Stop Piracy" seakan-akan tidak ada gunanya pembajakkkan terang-terangan dilakukan di Indonesia, dan terangan-terangan dipasarkan di Indonesia. Saya merasa sangat prihatin akan kondisi seperti ini, prihatin terhadap para musisi dan para entertainer serta para sastrawan Indonesia yang karyanya dibajak di negrinya sendiri. Sangat ironi hal ini, siapa yang harus disalahkan apakah para pembajak dan pemerintah yang tidak bisa menangani hal ini ???
lalu dimanakah para konsumen ?? apa konsumen hanya lempar batu sembunyi tangan ?
pembajakkan tidak akan terjadi jika memang tidak ada pangsa pasar yang memungkinkan para pembajak dapat medapat uang dalam hal ini, jadi pengaruh konsumen juga sangatlah besar, namun tidaklah semua konsumen di Indonesia merupakan kaum-kaum yang memiliki uang berlebih sehingga tidak mampu untuk membeli sesuai dengan harga aslinya.
sedikit solusi dari saya untuk pencegahan akan terjadinya plagiarisme adalah dari segi konsumen, konsumen seharsunya mempunya integritas yang lebih tinggi dan wawasn yang luas akan suatu HAKI, lakukan banyak penyuluhan tentang plagiarisme. Seharusnya para musisi atau entertainet serta satrawan Indonesia lebih memurahkan harga karya mereka khusus kaum kalangan yang bereokonomi mengengah kebawah  agar mereka dapat membeli dan otomatis pembajakkan akan bisa ditangani.  Pemerintah juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi tidak hanya pada plagiator dan para pembajak yang diberikan sanksi tapi para kosnumen juga harus diberikkan sanksi karena telah menggunakan barang hasil bajakkan. Sehingga para pembajak akan jera begitu juga para konsumen, jika para konsumen barang-barang bajkkan sudah tidak ada ototmatis tindakkan plagiarisme juga akan hilang dengan sendirinya. Lebih dikukuhkan kembali tentang UU hak cipta. Jika plagiarisme sudah bisa ditangani, Kretaifitas, inspirasi karya intelektual akan lebih maju dan itu semua akan membawa ke bangsa yang lebih cerdas dan lebih bermoral. 

sumber
  • id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
  • alfiecadas.wordpress.com/2011/06/09/plagiarisme/