Senin, 19 Desember 2011
On 12.23 by keysara No comments
Dari beberapa sumber mengatakan bahwa Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Lebih lanjut dalam esiklopedi wikipedia disebutkan, yang tergolong kedalam bentuk plagiarisme meliputi:
Ini semua merupakan hal yang memalukan bagi bangsa kita sendiri, dan pemerintah pun tidak bisa melakukan apapun dalam menangani hal seperti ini, pemerintah belum bisa memeberikan sanksi hukum terhadap oknum-oknum dalam bidang apapun yang melakukan tindakkan plagiarisme. Padahal plagiarisme ini jelas-jelas melanggar UU hak cipta dan pelanggaran hak cipta, tetapi para penegak hukum seolah-olah dibutakkan matanya serta ditulikkan telinganya dalam hal ini. Semua kampanye tentang "Stop Piracy" seakan-akan tidak ada gunanya pembajakkkan terang-terangan dilakukan di Indonesia, dan terangan-terangan dipasarkan di Indonesia. Saya merasa sangat prihatin akan kondisi seperti ini, prihatin terhadap para musisi dan para entertainer serta para sastrawan Indonesia yang karyanya dibajak di negrinya sendiri. Sangat ironi hal ini, siapa yang harus disalahkan apakah para pembajak dan pemerintah yang tidak bisa menangani hal ini ???
lalu dimanakah para konsumen ?? apa konsumen hanya lempar batu sembunyi tangan ?
pembajakkan tidak akan terjadi jika memang tidak ada pangsa pasar yang memungkinkan para pembajak dapat medapat uang dalam hal ini, jadi pengaruh konsumen juga sangatlah besar, namun tidaklah semua konsumen di Indonesia merupakan kaum-kaum yang memiliki uang berlebih sehingga tidak mampu untuk membeli sesuai dengan harga aslinya.
sedikit solusi dari saya untuk pencegahan akan terjadinya plagiarisme adalah dari segi konsumen, konsumen seharsunya mempunya integritas yang lebih tinggi dan wawasn yang luas akan suatu HAKI, lakukan banyak penyuluhan tentang plagiarisme. Seharusnya para musisi atau entertainet serta satrawan Indonesia lebih memurahkan harga karya mereka khusus kaum kalangan yang bereokonomi mengengah kebawah agar mereka dapat membeli dan otomatis pembajakkan akan bisa ditangani. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi tidak hanya pada plagiator dan para pembajak yang diberikan sanksi tapi para kosnumen juga harus diberikkan sanksi karena telah menggunakan barang hasil bajakkan. Sehingga para pembajak akan jera begitu juga para konsumen, jika para konsumen barang-barang bajkkan sudah tidak ada ototmatis tindakkan plagiarisme juga akan hilang dengan sendirinya. Lebih dikukuhkan kembali tentang UU hak cipta. Jika plagiarisme sudah bisa ditangani, Kretaifitas, inspirasi karya intelektual akan lebih maju dan itu semua akan membawa ke bangsa yang lebih cerdas dan lebih bermoral.
sumber
Lebih lanjut dalam esiklopedi wikipedia disebutkan, yang tergolong kedalam bentuk plagiarisme meliputi:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah tanpa memberikan tanda yang jelas bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya aslinya.
Ini semua merupakan hal yang memalukan bagi bangsa kita sendiri, dan pemerintah pun tidak bisa melakukan apapun dalam menangani hal seperti ini, pemerintah belum bisa memeberikan sanksi hukum terhadap oknum-oknum dalam bidang apapun yang melakukan tindakkan plagiarisme. Padahal plagiarisme ini jelas-jelas melanggar UU hak cipta dan pelanggaran hak cipta, tetapi para penegak hukum seolah-olah dibutakkan matanya serta ditulikkan telinganya dalam hal ini. Semua kampanye tentang "Stop Piracy" seakan-akan tidak ada gunanya pembajakkkan terang-terangan dilakukan di Indonesia, dan terangan-terangan dipasarkan di Indonesia. Saya merasa sangat prihatin akan kondisi seperti ini, prihatin terhadap para musisi dan para entertainer serta para sastrawan Indonesia yang karyanya dibajak di negrinya sendiri. Sangat ironi hal ini, siapa yang harus disalahkan apakah para pembajak dan pemerintah yang tidak bisa menangani hal ini ???
lalu dimanakah para konsumen ?? apa konsumen hanya lempar batu sembunyi tangan ?
pembajakkan tidak akan terjadi jika memang tidak ada pangsa pasar yang memungkinkan para pembajak dapat medapat uang dalam hal ini, jadi pengaruh konsumen juga sangatlah besar, namun tidaklah semua konsumen di Indonesia merupakan kaum-kaum yang memiliki uang berlebih sehingga tidak mampu untuk membeli sesuai dengan harga aslinya.
sedikit solusi dari saya untuk pencegahan akan terjadinya plagiarisme adalah dari segi konsumen, konsumen seharsunya mempunya integritas yang lebih tinggi dan wawasn yang luas akan suatu HAKI, lakukan banyak penyuluhan tentang plagiarisme. Seharusnya para musisi atau entertainet serta satrawan Indonesia lebih memurahkan harga karya mereka khusus kaum kalangan yang bereokonomi mengengah kebawah agar mereka dapat membeli dan otomatis pembajakkan akan bisa ditangani. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi tidak hanya pada plagiator dan para pembajak yang diberikan sanksi tapi para kosnumen juga harus diberikkan sanksi karena telah menggunakan barang hasil bajakkan. Sehingga para pembajak akan jera begitu juga para konsumen, jika para konsumen barang-barang bajkkan sudah tidak ada ototmatis tindakkan plagiarisme juga akan hilang dengan sendirinya. Lebih dikukuhkan kembali tentang UU hak cipta. Jika plagiarisme sudah bisa ditangani, Kretaifitas, inspirasi karya intelektual akan lebih maju dan itu semua akan membawa ke bangsa yang lebih cerdas dan lebih bermoral.
sumber
- id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
- alfiecadas.wordpress.com/2011/06/09/plagiarisme/
Langganan:
Postingan (Atom)
Search
Popular Posts
-
PC didesain berdasar generasi-generasi CPU yang berbeda. Intel bukan satu-satunya perusahaan yang membuat CPU, meskipun yang menjadi pelo...
-
Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi; sehingga harapan berarti sesuatu yang...
-
Estetika adalah salah satu cabang filsafat. Secara sederhana, estetika adalah ilmu yang membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk,...
-
Kom putasi adalah sebuah istilah umum untuk segala jenis pemrosesan informasi untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan meng...
-
HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk peny...
-
C loud computing adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis Internet ('awan')....
-
Paris ?? paris adalah sebuah kota impian gue, kota yang sampai saat ini masih gue impi-impikan yang masih menjadi salah satu goal dalam hid...
-
Assalammualaikum wr,wb hallo gue mau share sedikit pengalaman gue at first time ngeblog, openingnya ga kaya pengajian kan ?? HAHA H...
-
Knitting atau merajut metode yang digunakan untuk membuat kain dengan menyambungkan benang sehingga menjadi sebuah rajutan yang ind...
-
Speed Game Untuk melengkapi tugas akhir semester mata kuliah softskill, dengan membuat atau mengedit game menggunakan bahasa processing...
Recent Posts
Sample Text
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
- keysara
- young gifted and happy children.. none brother or sister.. good girl became a good woman sooner and Allah always give his blessed for me. little bit dumb but not idiot, heart break, broken