Senin, 19 Desember 2011
On 12.23 by keysara No comments
Dari beberapa sumber mengatakan bahwa Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Lebih lanjut dalam esiklopedi wikipedia disebutkan, yang tergolong kedalam bentuk plagiarisme meliputi:
Ini semua merupakan hal yang memalukan bagi bangsa kita sendiri, dan pemerintah pun tidak bisa melakukan apapun dalam menangani hal seperti ini, pemerintah belum bisa memeberikan sanksi hukum terhadap oknum-oknum dalam bidang apapun yang melakukan tindakkan plagiarisme. Padahal plagiarisme ini jelas-jelas melanggar UU hak cipta dan pelanggaran hak cipta, tetapi para penegak hukum seolah-olah dibutakkan matanya serta ditulikkan telinganya dalam hal ini. Semua kampanye tentang "Stop Piracy" seakan-akan tidak ada gunanya pembajakkkan terang-terangan dilakukan di Indonesia, dan terangan-terangan dipasarkan di Indonesia. Saya merasa sangat prihatin akan kondisi seperti ini, prihatin terhadap para musisi dan para entertainer serta para sastrawan Indonesia yang karyanya dibajak di negrinya sendiri. Sangat ironi hal ini, siapa yang harus disalahkan apakah para pembajak dan pemerintah yang tidak bisa menangani hal ini ???
lalu dimanakah para konsumen ?? apa konsumen hanya lempar batu sembunyi tangan ?
pembajakkan tidak akan terjadi jika memang tidak ada pangsa pasar yang memungkinkan para pembajak dapat medapat uang dalam hal ini, jadi pengaruh konsumen juga sangatlah besar, namun tidaklah semua konsumen di Indonesia merupakan kaum-kaum yang memiliki uang berlebih sehingga tidak mampu untuk membeli sesuai dengan harga aslinya.
sedikit solusi dari saya untuk pencegahan akan terjadinya plagiarisme adalah dari segi konsumen, konsumen seharsunya mempunya integritas yang lebih tinggi dan wawasn yang luas akan suatu HAKI, lakukan banyak penyuluhan tentang plagiarisme. Seharusnya para musisi atau entertainet serta satrawan Indonesia lebih memurahkan harga karya mereka khusus kaum kalangan yang bereokonomi mengengah kebawah agar mereka dapat membeli dan otomatis pembajakkan akan bisa ditangani. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi tidak hanya pada plagiator dan para pembajak yang diberikan sanksi tapi para kosnumen juga harus diberikkan sanksi karena telah menggunakan barang hasil bajakkan. Sehingga para pembajak akan jera begitu juga para konsumen, jika para konsumen barang-barang bajkkan sudah tidak ada ototmatis tindakkan plagiarisme juga akan hilang dengan sendirinya. Lebih dikukuhkan kembali tentang UU hak cipta. Jika plagiarisme sudah bisa ditangani, Kretaifitas, inspirasi karya intelektual akan lebih maju dan itu semua akan membawa ke bangsa yang lebih cerdas dan lebih bermoral.
sumber
Lebih lanjut dalam esiklopedi wikipedia disebutkan, yang tergolong kedalam bentuk plagiarisme meliputi:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah tanpa memberikan tanda yang jelas bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya aslinya.
Ini semua merupakan hal yang memalukan bagi bangsa kita sendiri, dan pemerintah pun tidak bisa melakukan apapun dalam menangani hal seperti ini, pemerintah belum bisa memeberikan sanksi hukum terhadap oknum-oknum dalam bidang apapun yang melakukan tindakkan plagiarisme. Padahal plagiarisme ini jelas-jelas melanggar UU hak cipta dan pelanggaran hak cipta, tetapi para penegak hukum seolah-olah dibutakkan matanya serta ditulikkan telinganya dalam hal ini. Semua kampanye tentang "Stop Piracy" seakan-akan tidak ada gunanya pembajakkkan terang-terangan dilakukan di Indonesia, dan terangan-terangan dipasarkan di Indonesia. Saya merasa sangat prihatin akan kondisi seperti ini, prihatin terhadap para musisi dan para entertainer serta para sastrawan Indonesia yang karyanya dibajak di negrinya sendiri. Sangat ironi hal ini, siapa yang harus disalahkan apakah para pembajak dan pemerintah yang tidak bisa menangani hal ini ???
lalu dimanakah para konsumen ?? apa konsumen hanya lempar batu sembunyi tangan ?
pembajakkan tidak akan terjadi jika memang tidak ada pangsa pasar yang memungkinkan para pembajak dapat medapat uang dalam hal ini, jadi pengaruh konsumen juga sangatlah besar, namun tidaklah semua konsumen di Indonesia merupakan kaum-kaum yang memiliki uang berlebih sehingga tidak mampu untuk membeli sesuai dengan harga aslinya.
sedikit solusi dari saya untuk pencegahan akan terjadinya plagiarisme adalah dari segi konsumen, konsumen seharsunya mempunya integritas yang lebih tinggi dan wawasn yang luas akan suatu HAKI, lakukan banyak penyuluhan tentang plagiarisme. Seharusnya para musisi atau entertainet serta satrawan Indonesia lebih memurahkan harga karya mereka khusus kaum kalangan yang bereokonomi mengengah kebawah agar mereka dapat membeli dan otomatis pembajakkan akan bisa ditangani. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi tidak hanya pada plagiator dan para pembajak yang diberikan sanksi tapi para kosnumen juga harus diberikkan sanksi karena telah menggunakan barang hasil bajakkan. Sehingga para pembajak akan jera begitu juga para konsumen, jika para konsumen barang-barang bajkkan sudah tidak ada ototmatis tindakkan plagiarisme juga akan hilang dengan sendirinya. Lebih dikukuhkan kembali tentang UU hak cipta. Jika plagiarisme sudah bisa ditangani, Kretaifitas, inspirasi karya intelektual akan lebih maju dan itu semua akan membawa ke bangsa yang lebih cerdas dan lebih bermoral.
sumber
- id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
- alfiecadas.wordpress.com/2011/06/09/plagiarisme/
Kamis, 17 November 2011
On 23.37 by keysara No comments
HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak , sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana menuntut pelaku dalam konstitusi hukum, konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih secara administratif. Filsuf Aristoteles menyatkan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berda diwilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memilik suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain dan negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Hubungan Negara dengan Hukum
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum. Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara. Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama.
- KEDAULATAN NEGARA
Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law). Selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan bernuat yang umum,yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.
Oleh karena itu,pemgertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut,dan juga terkandung suatu nsanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.
Selain itu,Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
- 2. KEDAULATAN HUKUM
Hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori selbstbindung,yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunudk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan hukum,di dampingfaktor kemasyarakatanjuga ada faktor ideal,yaitu rasa hukum,kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Haal inilah yang memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindungtersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori selbstbindung,yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunudk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan hukum,di dampingfaktor kemasyarakatanjuga ada faktor ideal,yaitu rasa hukum,kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Haal inilah yang memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindungtersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)
- 3. HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen,hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313)
Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut
- Namun ada beberapa pendapat yang menyamamakan hukum dengan negara dan ada juga yang membedakan antara hukum dengan negara.
- · Kelsen mengidentikan negara dengan hukum,Kelsen menyatakan bahwa Negara terikat kepada hukum, namun tatanan negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma. Menurut Kelsen, negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung), tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan hukum adalah sama
- Kranenburg membedakan antara negara dengan hukum. Kranenburg menanggapi teori dari Kelsen yang menyatakan bahwa negara dengan hukum adalah sama atau satu tatanan. Kranenburg menyatakan bahwa Negara adalah gejala psikis, dan Negara adalah sebuah system yang teratur begitu juga hukum adalah gejala psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun bagi Kranenburg hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata bersifat psikis. Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan Negara, pertanggungjawaban negara, kepala Negara, kepentingan Negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburg berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum.
Menurut saya hubungan antara negara dengan hukum adalah sesuai dengan teori bahwa negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum karna negara yang telah membentuk hukum, dan saya sependapat dengan pendapat Kranenburg yaitu negara dengan hukum itu berbeda namun negara itu identik dengan hukum
Daftar pustaka
Senin, 14 November 2011
On 14.27 by keysara No comments
Assalammualaikum wr,wb
hallo
gue mau share sedikit pengalaman gue at first time ngeblog, openingnya ga kaya pengajian kan ?? HAHA
Hhhmmm, kesan pertama waktu membuat blog sih biasa aja ga ada yang terlalu special dan ga terlalu heboh atau gimana gitu. Sama aja kaya waktu ngebuat social network yang lain, dan ngebuat blog juga bukan karna emang gue pengen ngeblog tapi karna ikut-ikutan aja sama trend social network yang lagi in banget, ya kalo gitu sih cenderung gue kayanya labil banget, tapi itu ga labil juga sih bisa dibilang kalo gue cenderung pengen dibilang ga kudet dan ga gaptek. Seenggaknya itu kenapa gue buat blog, biar kalo ditanya sama orang. "eh lo punya blog ga ?" gue bisa jawab sama alamat blog yang gue punya LOL.
Gue ngebuat blog pertama kali waktu gue masih sekolah menengah atas SMA, itu juga karna gue disuru buat bikin blog buat tugas internet, awalnya sih bingung ya temen-temen gue banyak banget yang udah punya blog dan menurut gue blog mereka keren banget. Sedangkan blog gue ??? apaaa ?? gue aja ganti template ga bisa, ibaratnya sih blog gue kaya roti tawar aja, flaaaatt banget standard. Gue nambahin gadget aja bingung. HAHA gilak gaptek parah lah gue, tapi at least gue nanya-nanya dan minta bantuan sama temen-temen gue yang udh sering banget blogging dan blog gue udah agak ramean sedikit. Awalnya asik sih punya blog, tapi lama-lama gue bosen dan jatuhnya gue bete sama blog gue sendiri, setiap gue liat blog gue, blog gue sepi banget pengunjung Krik..krik.. banget. Ibaratnya blog gue lebih sepi dari kuburan jati deket rumah gue, sedih banget kan ? prihatin banget deh.
Bener aja kan, blog yang udah susah payah gue buat akhirnya gue tinggalin begitu aja dan sampai detik ini pun gue tetap meninggalkan blog gue yang pertama kali gue buat itu, parahnya blog gue yang pertama kali gue buat itu terlupakan sekali, gue ga inget apa judul blog gue, apa yang gue posting dan parahnya password gue juga gue lupakan. Sungguh kasihan jadi blog gue, sudah usang dan lapuk sekali tapi emang bener lapuk. Liat aja sekarang, gue udah lulus SMA gue udah jadi mahasisiwi. Jadi harap dimaklumi aja kalo gue begini.
Sekarang di univesitas gue, gue disuru lagi ngeblogg...... omaigot siapa yang akan membimbing gue ??? gue kan ga bisa jadi anak ilang dalam hal blogging, gue sempat berharap ada doraemon biar dia bisa ngubek-ngubek otak gue buat nyari memori tentang blog pertama gue, terutama PASSWORD gueeee :'(.
tapi yaudalah gausah disedihin juga, toh bikin blog ga bayar gratissssss.... dan siang ini gue buat blog gue yang baru dengan judul blog "A Piece Story Of My Life" alay ga sih judulnya ?? hahhaha..........
tapi intinya dari cerita pengalaman gue buat blog ya biasa aja, nothing special.
blog oke banget kok buat orang-orang yang suka bercerita dan sharing hal-hal tentang kehidupan atau pengetahuan yang mereka punya
tapi blog saat ini fungsinya bukan cuma jadi tempat kita nulis atau share hal-hal yang kita tau buat orang-orang atau pengguna yang punya bisnis, kita ga perlu lagi punya toko atau menyewa suatu tempat untuk berjualan dengan sarana blog ini kita sudah mempunyai toko kita sendiri dan menjalankan bisnis kita dengan enjoy dimanapun dan kapanpun kita berada dan mau
hidup blog..\^o^/
hidup blog..\^o^/
wassalammualaikum wr.wb
Langganan:
Postingan (Atom)
Search
Popular Posts
-
PC didesain berdasar generasi-generasi CPU yang berbeda. Intel bukan satu-satunya perusahaan yang membuat CPU, meskipun yang menjadi pelo...
-
Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi; sehingga harapan berarti sesuatu yang...
-
Estetika adalah salah satu cabang filsafat. Secara sederhana, estetika adalah ilmu yang membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk,...
-
Kom putasi adalah sebuah istilah umum untuk segala jenis pemrosesan informasi untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan meng...
-
HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk peny...
-
C loud computing adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis Internet ('awan')....
-
Paris ?? paris adalah sebuah kota impian gue, kota yang sampai saat ini masih gue impi-impikan yang masih menjadi salah satu goal dalam hid...
-
Assalammualaikum wr,wb hallo gue mau share sedikit pengalaman gue at first time ngeblog, openingnya ga kaya pengajian kan ?? HAHA H...
-
Knitting atau merajut metode yang digunakan untuk membuat kain dengan menyambungkan benang sehingga menjadi sebuah rajutan yang ind...
-
Speed Game Untuk melengkapi tugas akhir semester mata kuliah softskill, dengan membuat atau mengedit game menggunakan bahasa processing...
Recent Posts
Sample Text
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
- keysara
- young gifted and happy children.. none brother or sister.. good girl became a good woman sooner and Allah always give his blessed for me. little bit dumb but not idiot, heart break, broken